Cara Mengurus Surat NA Pernikahan di Aceh
Banyak yang bilang kalau membuat dan mengurus surat NA pernikahan di Aceh itu susah, rumit, dan lama siapnya. Selesainya bisa sampai seminggu, katanya ๐ Pada faktanya sangat mudah dan cepat selesainya.
Contohnya saya, bisa selesai dalam waktu dalam 3 hari.
Pengertian Surat NA Nikah di Aceh
Apa itu surat NA pernikahan di Aceh? Pengertian surat NA adalah surat pengantar nikah yang dikeluarkan oleh kedua desa (gampoeng) dari masing-masing desa mempelai untuk diteruskan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Di dalam surat ini terdapat berbagai keterangan mengenai pengantin pria (linto baro) dan pengantin wanita (dara baro) yang harus diisi, di antaranya:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Tempat dan tanggal lahir
- Tanggal dan tempat resepsi pernikahan
- Bin (nama ayah/bapak kandung)
- Status perkawinan apakah perjaka atau duda (pernah menikah)
- Nama suami atau istri terdahulu (bila sudah cerai)
Nantinya, kedua surat NA yang sudah diisi keterangannya, diteruskan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Selesai.
Cara Mengurus Surat Na Pernikahan di Aceh
Pada prakteknya cukup sederhana dan mudah untuk dipahami, kok. Pertama sekali yang perlu dilakukan adalah pihak mempelai pria harus melapor ke aparat desanya, khususnya ke Kepala Lorong (Keplor) dusun desanya bahwa dirinya akan menikah.
Setiap desa (gampoeng) terbagi dalam beberapa dusun. Contohnya desa saya, ada 4 dusun. Setiap dusun, masing-masing memiliki kepala lorong yang berbeda.
Setelah dilaporkan ke Keplor, Keplor akan memberikan suratnya ke pihak pria untuk diisi data-datanya. Selesai data-datanya terisi, dokumen ini tetap di kita. Jangan dikembalikan ke Keplor, ingat!
Selanjutnya, wanita...
Selanjutnya adalah meneruskan surat NA yang sudah diisi data-datanya tadi ke pihak keluarga wanitanya. Pihak wanita wajib mengisi surat NA ini seperti yang kita lakukan. Jika sudah diisi data-datanya, suratnya diteruskan ke Kepala Lorong desa dari desanya pihak wanita (desa di mana si pihak wanita tinggal).
Apabila sudah dikonfirmasi oleh Keplor dari desanya pihak wanita, berarti kedua dokumen surat NA sudah selesai dan terpenuhi.
Pada akhirnya, baru 'lah kedua surat NA ini diantarkan langsung oleh kita sendiri ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang didaftarkan. Ok, sudah selesai.
Selanjutnya, Apa dan Bagaimana?
Selanjutnya, pria dan wanita yang akan menikah, akan diberikan informasi jadwal dan bimbingan seperti hari dan tanggal berapa. Lokasinya di aula Kantor Urusan Agama (KUA).
Nantinya ditanya, kalian maunya nikah di mana, apakah di rumah atau di Kantor Urusan Agama (KUA). Terserah kedua mempelai.
Kalau saya, saya nikahnya di rumah pihak wanita. Nantinya, waket (saksi dari KUA) akan datang ke rumah sebagai saksi sekaligus yang menyerahkan dokumen pernikahan sah, termasuk pemberian buku nikah.
Buku nikah siap di hari yang sama? Betul. Saya terima buku nikah di hari pernikahan. Teman saya, yang menikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA), sudah 1 bulan pernikahan belum juga menerima buku nikah. Saya gak tahu kenapa tapi begitu 'lah adanya.
Kesimpulan
Sebenarnya urus mengurus surat NA atau pengisian data-data pada dokumen NA seperti cerita di atas sangat mudah dilakukan. 3 hari langsung siap! Sekarang, tergantung apakah kalian malas atau mau bergerak cepat.
Kalau masih bingung, prakteknya seperti ini:
Pihak keluarga pria menyiapkan dokumen NA yang diberikan oleh Kepala Lorong desanya. Apabila sudah terisi dokumennya, selanjutnya, dokumen ini diberikan ke pihak keluarga wanitanya untuk direspon oleh Kepala Lorong desa di desa mana wanita itu tinggal.
Di sini, ada 2 Keplor yang berperan. Keplor dari desanya pria, dan Keplor dari desanya wanita. Paham, ya ๐
Setelah dokumen NA terisi data-datanya, baru 'lah dokumen NA ini diantarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang diinginkan.
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Surat NA Pernikahan di Aceh"
Posting Komentar
Jika ingin berkomentar, silakan pilih salah satunya:
(1.) Akun Google, (2.) Anonim, atau (3.) Nama (URL). Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan. Terima kasih! ๐